Stikesbethesa.ac.id— Sebanyak 27 mahasiswa STIKES Bethesda program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) berhasil menyelesaikan studinya guna mendapatkan gelar akademi di bidang keperawatan. Sidang Senat STIKES Bethesda menyematkan gelar D3 kepada wisudawan/wisudawati dalam acara wisuda yang dilaksanakan di Ballroom Malioboro Hotel Saphir, Selasa 29 Agustus 2018.
Acara ini turut dihadiri pejabat wakil dari Dinas Kesehatan DIY, Dra. Hardijah Dhuliani, M.Kes., Pengurus PPNI DIY Tri Prabowo, S. Kep., M.Sc., Pengurus YAKKUM Pdt. Emeritus, Bambang Sumbodo, S. Th., M. Min., beberapa pejabat dari instansi pengirim dan tokoh rohaniawan. Wisudawan/wisudawati seluruhnya berasal dari pegawai sipil yang masih mengabdikan diri sebagai tenaga kesehatan di wilayah Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.
Dengan menyandang gelar akademi, wisudawan/wisudawati telah menyetarakan qualifikasi mereka sesuai dengan undang-undang tentang tenaga kesehatan nomor 36 tahun 2014. Berdasarkan undang-undang tersebut, ditetapkan bahwa seluruh tenaga kesehatan di Indonesia ke depan harus meningkatkan jenjang pendidikannya minimal lulusan Diploma III (D3). Menurut Hardijah Dhuliani, RPL merupakan upaya pemerintah mendorong dan memberi kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan jenjang pendidikannya pendidikannya minimal hingga D3. Merujuk pada undang-undang tenaga kesehatan, diharapkan pada tahun 2020 mendatang seluruh tenaga kesehatan di DIY sudah menyandang gelar pendidikan minimal D3. “Ke depan hingga 2020 seluruh tenaga kesehatan kecuali tenaga medis, diharuskan minimal memiliki gelar D3. Jika tidak, keberadaannya sebagai tenaga kesehatan tidak akan diakui. Pemerintah konsen dan terus mendorong agar tenaga kesehatan punya kesempatan menyetarakan qualifikasinya minimal hingga D3,” jelas Hardijah dalam sambutannya. Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan terima kasih kepada STIKES Bethesda yang telah mengantarkan 27 mahasiswa program RPL meraih gelar akademi. Dengan keberhasilan ini, STIKES Bethesda telah turut membantu pemerintah dalam meng-up grade kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan sesuai dengan undang-undang.